TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah membuka pendaftaran capres-cawapres mulai tanggal 4 Agustus hingga 10 Agustus 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya telah mempersiapkan segala keperluan pendaftaran pasangan calon untuk pilpres 2019 mendatang.
Baca: KPU Imbau Pendukung Tak Provokatif Saat Antarkan Capres Mendaftar
"KPU sudah mempersiapkan diri sejak hari pertama pendaftaran," ujar Arief di kantornya, Sabtu, 4 Agustus 2018.
Adapun dua kubu yang disebut-sebut bakal bertarung dan telah mendapat sejumlah dukungan partai adalah kubu Joko Widodo alias Jokowi sebagai calon inkumben, dan kubu Prabowo Subianto sebagai penantang tetap. Kedua kubu ini masih belum memberikan kabar kapan akan mendaftarkan diri ke KPU dalam masa pendaftaran capres-cawapres ini.
Setidaknya, KPU memiliki lima saran dan imbauan untuk pasangan calon, koalisi parpol, hingga massa pendukung capres yang akan mendaftar, yaitu:
1. KPU Imbau Massa Pendukung Pasangan Calon Tak Provokatif Saat Mendaftar
KPU mengingatkan massa pendukung tidak bersikap provokatif agar tak menimbulkan sentimen negatif saat pendaftaran. Selain itu, massa diminta tak membawa atribut yang dapat membahayakan orang lain. "Jangan mengganggu ketertiban umum. Mendaftarlah dengan santun," kata Arief.